Rabu, 10 Agustus 2016

ANGGARAN DASAR KKG PENJASORKES KECAMATAN KEBUMEN KABUPATEN KEBUMEN


ANGGARAN DASAR

KELOMPOK KERJA GURU ( KKG )
PENDIDIKAN JASMANI OLAHRAGA DAN KESEHATAN OLAHRAGA
DAN KESEHATAN SD
KECAMATAN KEBUMEN
KABUPATEN KEBUMEN

PEMBUKAAN

Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.(UU No. 14 Tahun 2005 Tentangg Guru dan Dosen, Bab I. Pasal 1. Ayat 1)
Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. (UU No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, Bab I. Pasal 1. Ayat 4)

Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. (UU No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, Bab V. Pasal 8) Pendidikan Dasar adalah jenjang pendidikan pada jalur Pendidikan  formal  yang melandasi  jenjang  pendidikan menengah  yang  diselenggarakan  pada  satuan pendidikan yang  berbentuk  Sekolah  Dasar  dan Madrasah  Ibtidaiyah  atau  bentuk  lain  yang  sederajat serta  menjadi  satu  kesatuan  kelanjutan  pendidikan pada  satuan  pendidikan  yang berbentuk  Sekolah Menengah  Pertama  dan  Madrasah  Tsanawiyah,  atau bentuk lain yang sederajat.(PP No. 74 Tahun 2008 Ttg Guru.Bab I. Pasal 1. Ayat 13)
Pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional  Pendidikan pasal 6 ayat (1) menyatakan bahwa kurikulum untuk jenis pendidikan umum, kejuruan, dan khusus pada jenjang pendidikan dasar dan menengah pada butir (e) menyatakan tentang kelompok mata pelajaran Jasmani, olahraga, dan kesehatan. Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan dimaksud untuk mendorong pertumbuhan fisik, perkembangan psikis, ketrampilan motorik, pengetahuan, dan penalaran. Penghayatan nilai-nilai ( sikap mental – emosional – sportivitas – spiritual – sosial ) serta pembiasaan pola hidup sehat yang bermuara untuk merangsang pertumbuhan dan perkembangan kualitas fisik dan psikis yang seimbang
untuk hal tersebut diatas maka perlu adanya organisasi profesi. Organisasi profesi berfungsi untuk memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, karier, wawasan kependidikan, perlindungan profesi, kesejahteraan, dan pengabdian kepada masyarakat. (UU No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, Pasal 41 dan 42)

BAB I
NAMA, TEMPAT DAN DAERAH KERJA
Organisasi ini merupakan lembaga swadaya guru-guru yang tergabung dalam kelompok kerja guru mata pelajaran pendidikan jasmani, olahraga dan kesehatan unit kerja Sekolah Dasar maupun Madrasah Ibtidaiyah
Pasal 1
Nama
Kelompok Kerja Guru Mata Pelajaran Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan yang disingkat dan penyebutan yakni KKG Penjasorkes SD/ MI
Pasal 2
TEMPAT
KKG Penjasorkes SD/ MI bertempat di SD/ MI se – Kecamatan Kebumen
Kabupaten Kebumen
Pasal 3
DAERAH KERJA
KKG Penjasorkes SD/ MI lingkup daerah cakupan meliputi se- Kecamatan Kebumen baik SD/ MI Negeri maupun SD/ MI Swasta

BAB II
TUJUAN
Pasal 4
KKG Penjasorkes SD/ MI memiliki tujuan meningkatkan secara berkelanjutan kompetensi pedagogik, kompetensi personal, kompetensi sosial dan kompetensi profesional

BAB III
KEDUDUKAN, FUNGSI DAN TUGAS
Pasal 5
KEDUDUKAN
Kedudukan KKG Penjasorkes SD/ MI sebagai lembaga/ organisasi independen
Pasal 6
FUNGSI
Fungsi KKG Penjasorkes SD/ MI wadah kolektif guru-guru Penjasorkes dalam memfasilitasi peningkatkan kompetensi berkelanjutan
Pasal 7
TUGAS
Tugas KKG Penjasorkes SD/ MI memfasilitasi pengembangan dan pemberdayaan guru-guru penjasorkes SD/ MI yang ada di Kecamatan Kebumen

BAB IV
LINGKUP KERJA DAN CAKUPAN KERJA
Pasal 8
LINGKUP KERJA
Lingkup kerja KKG Penjasorkes SD/ MI : Perencanaan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pelaporan dalam kegiatan pengembangan guru-guru penjasorkes
Ayat 9
CAKUPAN KERJA
Cakupan Kerja Penjasorkes SD/ MI meliputi: (1) Atletik; (2) Permainan; (3) Beladiri; 
(4) Aktifitas Pengembangan; (5) Aquatik/Olahraga Air; (6) Pendidikan Luar Kelas;
dan (7) Kesehatan.

BAB V
SUSUNAN & STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 10
SUSUNAN ORGANISASI
Susunan organisasi KKG Penjasorkes SD/ MI terdiri dari Pelindung, Pembina, Pelaksana, dan pembantu pengurus serta anggota.
Pasal 11
STRUKTUR
Pelindung :  Kepala UPTD Dikpora Unit Kecamatan Kebumen
Pembina : Pengawas TK / SD UPTD Dikpora Unit Kecamatan Kebumen
Pelaksana:

Ketua                          SUGIYONO
Wakil Ketua                : NUR ABDULLAH RIFA’I, S.Pd
Sekretaris I                  AMIN SUJITO, S.Pd
Sekertaris II                : FATIMAH FATAH, S.Pd.
Bendahara I                BAMBANG SWASTIYO EP, S.Pd
Bendhara II                 : ANY BUDIARTI, S.Pd.
Bendahara Sosial        : ISTI RIWAYATI, S.Pd
Humas I                       : RATINO , S.Pd
Humas II                     : KHANIFUDIN, A. Ma. Pd
Anggota                      SEMUA GURU PENJAS SD/ MI SE – UPTD DIKPORA
  KECAMATAN KEBUMEN
Pasal 12
PEMBANTU PENGURUS
Pembantu dalam pelaksanaan tugas Pengurus KKG Penjasorkes adalah guru Penjasorkes SD yang ditunjuk sebagai Koordinator gugus masing-masing berjumlah 12 guru se- Kecamatan Kebumen yang bertugas mengkoordinasikan semua guru Penjasorkes di masing-masing gugus.

BAB VI
TANGGUNGJAWAB
Pasal 13
TANGGUNGJAWAB PELINDUNG &PEMBINA
Bertanggungjawab  membuat kebijakan berdasarkan hasil penelitian dan pengkajian serta issu – issu aktual tentang pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan
Pasal 14
TANGGUNGJAWAB PELAKSANA
Bertanggungjawab  melaksanakan kebijakan yang telah ditentukan oleh bapak/ ibu Pelindung, Pembina dan pihak terkait lainnya.
BAB VII
MASA JABATAN
Pasal 15
MASA JABATAN KEPENGURUSAN
Masa jabatan kepengurusan dalam KKG selama 5 tahun dan bisa dipilih kembali paling lama     2 periode secara berturut-turut
Pasal 16
PERGANTIAN KEPENGURUSAN
Jabatan Kepengurusan dalam KKG dapat diganti apabila : (1) Melanggar AD/ART; (2) Berhenti sebagai Guru; (3) Mutasi jabatan / mutasi ke daerah lain; (4) Tidak bisa menjalankan tugas organisasi/fakum.

BAB VIII
KEUANGAN
Pasal 17
Keuangan KKG Penjasorkes SD/ MI diperoleh dari bantuan perusahaan/industri, penerimaan kegiatan, iuran sekolah, dan bantuan dari sumber yang sah dan tidak mengikat

BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 18
Perubahan anggaran dasar ditetapkan dalam rapat khusus Pelindung, Pembina dan Pelaksana.


Kebumen,   Agustus 2016
                                               
Ketua KKG Penjasorkes
UPTD Dikpora Unit Kecamatan Kebumen



SUGIYONO
NIP. 19640630 198806 1 001
Sekretaris KKG Penjasorkes
UPTD Dikpora Unit Kecamatan Kebumen



FATIMAH FATAH, S.Pd.
NIP. 19720312 200701 2 002

Mengetahui,
Kepala UPTD Dikpora Unit Kecamatan Kebumen



Drs. JAMALUDIN
NIP. 19630615 197804 1 004



2 komentar:

  1. bagusdan bisadiikutisebagai acuan

    BalasHapus
  2. Casinos Near Harrah's Cherokee, NC - MapYRO
    Find the 구미 출장마사지 nearest casinos to Harrah's Cherokee, NC near Murphy/Tahoe Casino 속초 출장샵 and near Murphy/Tahoe Casino at 안성 출장마사지 777 Casino Dr. Save big with 상주 출장샵 MapYRO 천안 출장마사지

    BalasHapus