ANGGARAN DASAR
KELOMPOK KERJA GURU ( KKG )
PENDIDIKAN JASMANI OLAHRAGA DAN KESEHATAN OLAHRAGA
DAN KESEHATAN SD
KECAMATAN KEBUMEN
KABUPATEN KEBUMEN
PEMBUKAAN
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.(UU No. 14 Tahun 2005 Tentangg Guru dan Dosen, Bab I. Pasal 1. Ayat 1)
Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. (UU No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, Bab I. Pasal 1. Ayat 4)
Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. (UU No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, Bab V. Pasal 8) Pendidikan Dasar adalah jenjang pendidikan pada jalur Pendidikan formal yang melandasi jenjang pendidikan menengah yang diselenggarakan pada satuan pendidikan yang berbentuk Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah atau bentuk lain yang sederajat serta menjadi satu kesatuan kelanjutan pendidikan pada satuan pendidikan yang berbentuk Sekolah Menengah Pertama dan Madrasah Tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat.(PP No. 74 Tahun 2008 Ttg Guru.Bab I. Pasal 1. Ayat 13)
Pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 6 ayat (1) menyatakan bahwa kurikulum untuk jenis pendidikan umum, kejuruan, dan khusus pada jenjang pendidikan dasar dan menengah pada butir (e) menyatakan tentang kelompok mata pelajaran Jasmani, olahraga, dan kesehatan. Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan dimaksud untuk mendorong pertumbuhan fisik, perkembangan psikis, ketrampilan motorik, pengetahuan, dan penalaran. Penghayatan nilai-nilai ( sikap mental – emosional – sportivitas – spiritual – sosial ) serta pembiasaan pola hidup sehat yang bermuara untuk merangsang pertumbuhan dan perkembangan kualitas fisik dan psikis yang seimbang
untuk hal tersebut diatas maka perlu adanya organisasi profesi. Organisasi profesi berfungsi untuk memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, karier, wawasan kependidikan, perlindungan profesi, kesejahteraan, dan pengabdian kepada masyarakat. (UU No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, Pasal 41 dan 42)
BAB I
NAMA, TEMPAT DAN DAERAH KERJA
Organisasi ini merupakan lembaga swadaya guru-guru yang tergabung dalam kelompok kerja guru mata pelajaran pendidikan jasmani, olahraga dan kesehatan unit kerja Sekolah Dasar maupun Madrasah Ibtidaiyah
Pasal 1
Nama
Kelompok Kerja Guru Mata Pelajaran Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan yang disingkat dan penyebutan yakni KKG Penjasorkes SD/ MI
Pasal 2
TEMPAT
KKG Penjasorkes SD/ MI bertempat di SD/ MI se – Kecamatan Kebumen
Kabupaten Kebumen
Pasal 3
DAERAH KERJA
KKG Penjasorkes SD/ MI lingkup daerah cakupan meliputi se- Kecamatan Kebumen baik SD/ MI Negeri maupun SD/ MI Swasta
BAB II
TUJUAN
Pasal 4
KKG Penjasorkes SD/ MI memiliki tujuan meningkatkan secara berkelanjutan kompetensi pedagogik, kompetensi personal, kompetensi sosial dan kompetensi profesional
BAB III
KEDUDUKAN, FUNGSI DAN TUGAS
Pasal 5
KEDUDUKAN
Kedudukan KKG Penjasorkes SD/ MI sebagai lembaga/ organisasi independen
Pasal 6
FUNGSI
Fungsi KKG Penjasorkes SD/ MI wadah kolektif guru-guru Penjasorkes dalam memfasilitasi peningkatkan kompetensi berkelanjutan
Pasal 7
TUGAS
Tugas KKG Penjasorkes SD/ MI memfasilitasi pengembangan dan pemberdayaan guru-guru penjasorkes SD/ MI yang ada di Kecamatan Kebumen
BAB IV
LINGKUP KERJA DAN CAKUPAN KERJA
Pasal 8
LINGKUP KERJA
Lingkup kerja KKG Penjasorkes SD/ MI : Perencanaan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pelaporan dalam kegiatan pengembangan guru-guru penjasorkes
Ayat 9
CAKUPAN KERJA
Cakupan Kerja Penjasorkes SD/ MI meliputi: (1) Atletik; (2) Permainan; (3) Beladiri;
(4) Aktifitas Pengembangan; (5) Aquatik/Olahraga Air; (6) Pendidikan Luar Kelas;
dan (7) Kesehatan.
BAB V
SUSUNAN & STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 10
SUSUNAN ORGANISASI
Susunan organisasi KKG Penjasorkes SD/ MI terdiri dari Pelindung, Pembina, Pelaksana, dan pembantu pengurus serta anggota.
Pasal 11
STRUKTUR
Pelindung : Kepala UPTD Dikpora Unit Kecamatan Kebumen
Pembina : Pengawas TK / SD UPTD Dikpora Unit Kecamatan Kebumen
Pelaksana:
Ketua : SUGIYONO
Wakil Ketua : NUR ABDULLAH RIFA’I, S.Pd
Sekretaris I : AMIN SUJITO, S.Pd
Sekertaris II : FATIMAH FATAH, S.Pd.
Bendahara I : BAMBANG SWASTIYO EP, S.Pd
Bendhara II : ANY BUDIARTI, S.Pd.
Bendahara Sosial : ISTI RIWAYATI, S.Pd
Humas I : RATINO , S.Pd
Humas II : KHANIFUDIN, A. Ma. Pd
Anggota : SEMUA GURU PENJAS SD/ MI SE – UPTD DIKPORA
KECAMATAN KEBUMEN
Pasal 12
PEMBANTU PENGURUS
Pembantu dalam pelaksanaan tugas Pengurus KKG Penjasorkes adalah guru Penjasorkes SD yang ditunjuk sebagai Koordinator gugus masing-masing berjumlah 12 guru se- Kecamatan Kebumen yang bertugas mengkoordinasikan semua guru Penjasorkes di masing-masing gugus.
BAB VI
TANGGUNGJAWAB
Pasal 13
TANGGUNGJAWAB PELINDUNG &PEMBINA
Bertanggungjawab membuat kebijakan berdasarkan hasil penelitian dan pengkajian serta issu – issu aktual tentang pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan
Pasal 14
TANGGUNGJAWAB PELAKSANA
Bertanggungjawab melaksanakan kebijakan yang telah ditentukan oleh bapak/ ibu Pelindung, Pembina dan pihak terkait lainnya.
BAB VII
MASA JABATAN
Pasal 15
MASA JABATAN KEPENGURUSAN
Masa jabatan kepengurusan dalam KKG selama 5 tahun dan bisa dipilih kembali paling lama 2 periode secara berturut-turut
Pasal 16
PERGANTIAN KEPENGURUSAN
Jabatan Kepengurusan dalam KKG dapat diganti apabila : (1) Melanggar AD/ART; (2) Berhenti sebagai Guru; (3) Mutasi jabatan / mutasi ke daerah lain; (4) Tidak bisa menjalankan tugas organisasi/fakum.
BAB VIII
KEUANGAN
Pasal 17
Keuangan KKG Penjasorkes SD/ MI diperoleh dari bantuan perusahaan/industri, penerimaan kegiatan, iuran sekolah, dan bantuan dari sumber yang sah dan tidak mengikat
BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 18
Perubahan anggaran dasar ditetapkan dalam rapat khusus Pelindung, Pembina dan Pelaksana.
Kebumen, Agustus 2016
Ketua KKG Penjasorkes
UPTD Dikpora Unit Kecamatan Kebumen
SUGIYONO
NIP. 19640630 198806 1 001
|
Sekretaris KKG Penjasorkes
UPTD Dikpora Unit Kecamatan Kebumen
FATIMAH FATAH, S.Pd.
NIP. 19720312 200701 2 002
|
Mengetahui,
Kepala UPTD Dikpora Unit Kecamatan Kebumen
Drs. JAMALUDIN
NIP. 19630615 197804 1 004
| |
